Aziz Yanuar soal Habib Rizieq Menggugat ke PTUN, Singgung Intrik Politik Busuk
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait izin ibadah eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan gugatan itu juga soal Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukannya terkait kliennya.
"Bahwa upaya-upaya hukum yang kami lakukan di antaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat," ucap Aziz dikutip dari siaran pers, Selasa (1/8).
Kemudian, kata Aziz, terkait Surat Permohonan perlindungan hukum yang diajukannya ke beberapa instansi, antara lain Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan Komnas HAM RI.
"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," tuturnya.
Aziz mengungkap alasan yang disampaikan pihak Kejari Jakpus adalah kesulitan pengawasan terhadap kliennya.
"Ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja," lanjut Aziz.
Aziz Yanuar blak-blakan soal alasan Habib Rizieq Shihab menggugat ke PTUN. Ini perampasan hak untuk ibadah umrah. Singgung intrik politik busuk.
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- Dahulu Suka Piknik Bareng, Ratusan Warga Windan Kini Kompak Pergi Umrah Bersama
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati